
KOTA METRO – Kota Metro memiliki banyak ide kreatif seperti produk-produk unggulan daerah, namun perlindungan hukum bagi produk tersebut sangat minim yang menyebabkan perkembangan produk menjadi terhambat. Sehingga Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kemenkumham Lampung memberikan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif se-Kota Metro, yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Grand Skuntum Kota Metro.
HKI adalah hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Beberapa bentuk HKI antara lain hak paten, hak cipta, merk, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST).

Manfaat HKI bagi pelaku usaha industri adalah mendorong untuk menghasilkan produk yang kreatif dan inovatif, menciptakan daya saing dengan produk sejenis, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Namun permasalahannya menurut pelaku usaha dalam proses pengurusan HKI yaitu sulit, mahal dan tidak jelas waktunya, sehingga perlu dilakukan sosialisasi kepada pelaku usaha bahwa regulasi yang berkaitan dengan ketentuan tersebut telah diubah dan dipangkas prosedurnya. Sehingga melalui perlindungan HKI diharapkan produk yang dihasilkan akan konsisten dalam kualitas dan unggul dalam persaingan.