
BANDAR LAMPUNG – Sosialisasi Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon dan Pembangunan Berketahanan Iklim serta Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Konstribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional dilaksanakan di Swiss-bell Hotel Bandar Lampung.
Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim adalah platform nasional untuk mencapai target SDG’s (Goal 13, memperkuat ketahanan dan kapasitas adaptif terhadap bahaya terkait iklim dan bencana alam di semua negara). Komitmen Indonesia dalam Nationally Determine Contribution (NDC) untuk mencapai penurunan emisi 29% pada 2030.
Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim sebagai agenda Prioritas Nasional dalam RPJMN 2020-2024. Juga disebutkan pada Perubahan RPJMD Prov. Lampung 2019-2024 bahwa Tingkat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebagai salah satu Indeks Kinerja Utama (IKU). Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) menjadi Indikator yang wajib ada di dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJPD dan RPJMD sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ekonomi Hijau dengan Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim menjadi landasan penting untuk mencapai Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Kolaborasi dan Kontribusi Multipihak, termasuk dengan Pemerintah Daerah di level Provinsi maupun Kabupaten/Kota, merupakan kunci untuk mensukseskan langkah menuju Ekonomi Hijau.
Pemerintah Daerah berperan penting dalam menyuplai data yang reliable secara continue. Pelaporan, pemantauan dan evaluasi aksi PRK dan PBI memiliki peran penting sebagai alat pengendalian pembangunan terhadap emisi GRK di Indonesia. Hasil capaian penurunan emisi merupakan salah satu indikator perencanaan pembangunan nasional terhadap Ekonomi Hijau.