
KOTA METRO – Penghapusan kemiskinan ekstrem menjadi agenda prioritas pemerintah dan merupakan salah satu Reformasi Birokrasi (RB) Tematik yang harus didukung oleh penguatan tata kelola birokrasi untuk mencapai target kemiskinan ekstrem sebesar 0 persen di tahun 2024.
Menindaklanjuti hal tersebut Bappeda Kota Metro kembali menggelar rapat koordinasi yang membahas upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang bersifat lintas sektor dan lintas stakeholder, melalui penguatan sistem monitoring dan evaluasi program penanggulangan kemiskinan secara terpadu.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda Kota Metro dan diikuti oleh seluruh jajaran Bappeda yang meliputi Sekretaris, Kepala Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan, Kepala Bidang Perekonomian, Kepala Bidang Infrastruktur, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Penelitian Pengembangan serta seluruh fungsional perencana dan staf Bappeda.
Kepala Bappeda Kota Metro, dalam arahannya, sangat menekankan pentingnya untuk memastikan program/kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan anggaran yang dialokasikan pada APBD dimanfaatkan secara maksimal untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Selain itu Pemerintah Daerah berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem ke Pemerintah Pusat melalui Gubernur setiap triwulan. Untuk itu sangat penting melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap program penanggulangan kemiskinan sehingga dapat dilakukan perbaikan kualitas program secara terus menerus.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bappeda Kota Metro sebagai Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kota Metro yang secara aktif menggoordinasikan penyusunan program/kegiatan serta pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Presiden telah menerbitkan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang mengintruksikan kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antar kementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Strategi kebijakan dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran meliputi:
- Pengurangan beban pengeluaran masyarakat
- Peningkatan pendapatan masyarakat
- Penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan