
BANDAR LAMPUNG – Rapat Asistensi Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Penerapan SPM Tahun 2022 sesuai Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintah wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Berdasarkan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM, daerah wajib membentuk tim penerapan SPM yang diketuai oleh Sekretaris Daerah, Wakil Ketua : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Sekretaris : Kepala Bagian Pemerintahan serta beranggotakan Kepala OPD yang membidangi urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar dan Kepala OPD lainnya sesuai kebutuhan daerah.

Salah satu tugas dari tim penerapan SPM adalah mengkoordinasikan rencana aksi penerapan SPM dalam bentuk Peraturan Daerah yang digagas oleh Biro/Bagian Pemerintahan di daerah.
Manfaat dari rencana aksi SPM adalah sebagai :
1. Alat koordinasi bagi para pihak yang berkepentingan dalam penerapan dan pencapaian SPM
2. Pedoman dalam perencanaan dan penganggaran dalam penyusunan rencana tahunan penerapan dan pencapaian SPM
3. Pedoman pelaksanaan dan pencapaian SPM
4. Pedoman monev pelaksanaan an pencapaian SPM