
Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Penelitian Pengembangan mempunyai tugas, melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang meliputi perencanaan dan koordinasi pembangunan Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Penelitian Pengembangan dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Penyusunan bahan kebijakan teknis Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Penelitian Pengembangan;
- Penyusunan perencanaan pembangunan Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Penelitian Pengembangan;
- Perumusan kebijakan dan strategi pembangunan daerah Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Penelitian Pengembangan;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama teknis dengan instansi dan/atau lembaga lain terkait penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyiapan program pembangunan jangka pendek (tahunan), jangka menengah, dan jangka panjang dengan mengacu pada rencana pembangunan Provinsi dan Nasional;
- Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan penyusunan dokumen rencana tahunan daerah, jangka menengah daerah dan jangka panjang daerah;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas penunjang perencanaan pembangunan, serta penelitian dan pengembangan daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Perencanaan

Sub Bidang Perencanaan mempunyai tugas, melaksanakan sebagian tugas Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Penelitian Pengembangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bidang Perencanaan;
- Penyiapan dan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD;
- Penyiapan dan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan;
- Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara;
- Pelaksanaan fasilitasi penyampaian usulan kegiatan Perangkat Daerah kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi

Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas, melaksanakan sebagian tugas Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Penelitian Pengembangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam pengendalian dan evaluasi dokumen perencanaan dan capaian kinerja pembangunan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi;
- Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah;
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pencapaian target indikator kinerja daerah;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama teknis antar instansi dan/atau lembaga lain terkait pengendalian dan evaluasi;
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi RPJPD, RPJMD, RKPD, RENSTRA dan RENJA Organisasi Perangkat Daerah;
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kegiatan yang dibiayai APBN/APBD Provinsi;
- Persiapan dan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan

Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas, melaksanakan sebagian tugas Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Penelitian Pengembangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam pelaksanaan penelitian dan pengembangan perencanaan pembangunan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan;
- Perumusan perencanaan kebijakan kerjasama daerah dibidang Penelitian dan Pengembangan;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan dalam rangka perencanaan pembangunan daerah;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dengan instansi terkait; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.