Kelompok Jabatan Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan penjabaran tugas :
Melaksanakan tugas pokok dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang didasarkan pada jabatan fungsional keahlian dan atau jabatan fungsional keterampilan tertentu.