
Bidang Infrastruktur dan Tata Ruang mempunyai tugas, melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang meliputi perencanaan dan koordinasi pembangunan bidang Infrastruktur dan Tata Ruang dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Penyusunan bahan kebijakan teknis Bidang Infrastruktur dan Tata Ruang;
- Penyusunan perencanaan pembangunan Bidang Infrastruktur dan Tata Ruang;
- Perumusan kebijakan dan strategi pembangunan daerah Bidang Infrastruktur dan Tata Ruang;
- Perencanaan pengembangan wilayah pada kawasan prioritas, kawasan strategis dan kawasan cepat tumbuh.
- Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah bidang Infrastruktur dan Tata Ruang;
- Pelaksanaan bimbingan, dan konsultasi perencanaan pembangunan daerah bidang Infrastruktur dan Tata Ruang;
- Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyiapan program pembangunan sarana dan prasarana perkotaan jangka pendek (tahunan), jangka menengah, dan jangka panjang dengan mengacu pada rencana pembangunan Provinsi dan Nasional;
- Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi perumusan dan penyusunan dokumen rencana tahunan daerah, jangka menengah daerah dan jangka panjang daerah bidang Infrastruktur dan Tata Ruang; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Infrastruktur
Sub Bidang Infrastruktur mempunyai tugas, melaksanakan sebagian tugas Bidang Infrastruktur dan Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam penyusunan perencanaan pembangunan bidang infrastruktur dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan rencana program di Sub Bidang Infrastruktur;
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi pembinaan dan kerjasama dengan instansi atau satuan kerja di Sub Bidang Infrastruktur;
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di Sub Bidang Infrastruktur;
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas di Sub Bidang Infrastruktur; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Wilayah

Sub Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Wilayah mempunyai tugas, melaksanakan sebagian tugas Bidang Infrastruktur dan Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam penyusunan perencanaan pembangunan Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Wilayah dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan rencana program di Sub Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Wilayah;
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi pembinaan dan kerjasama dengan instansi atau satuan kerja di Sub Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Wilayah;
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di Sub Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Wilayah;
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Sub Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Wilayah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Lingkungan Hidup dan Pemukiman

Sub Bidang Lingkungan Hidup dan Permukiman mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Infrastruktur dan Tata Ruang Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah Bidang Lingkungan Hidup dan Permukiman dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan rencana program Sub Bidang Lingkungan Hidup dan Permukiman;
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi pembinaan dan kerjasama dengan instansi atau satuan kerja Sub Bidang Lingkungan Hidup dan Permukiman;
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Sub Bidang Lingkungan Hidup dan Permukiman;
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang Lingkungan Hidup dan Permukiman; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.