Uncategorized

Policy Paper

Policy paper ini membahas peran strategis fasilitator Musrenbang RKPD sebagai pilar penguatan partisipasi masyarakat dalam sistem perencanaan pembangunan daerah di Kota Metro. Musrenbang, berdasarkan UU No. 25 Tahun 2004 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017, merupakan forum deliberatif untuk menjaring aspirasi pembangunan dari masyarakat. Namun, praktik di lapangan sering kali masih bersifat prosedural dan formalitas semata.

Penelitian ini mengidentifikasi tiga persoalan utama:

Kapasitas fasilitator yang belum memadai dan tidak merata.

Belum adanya sistem sertifikasi dan standar kompetensi fasilitator.

Partisipasi masyarakat yang belum inklusif, terutama bagi kelompok rentan.

Melalui pendekatan Controversy, Gap, and Inconsistency (CGI Approach), ditemukan bahwa rendahnya efektivitas Musrenbang di Kota Metro disebabkan oleh ketidakseragaman kualitas fasilitator, lemahnya standar dan pedoman teknis, serta minimnya pelatihan dan evaluasi berkelanjutan. Dampaknya, banyak usulan masyarakat tidak terakomodir secara signifikan dalam RKPD.

Paper ini mengusulkan penguatan peran fasilitator melalui:

Penyusunan pedoman lokal fasilitasi Musrenbang yang menetapkan standar kompetensi dan mekanisme evaluasi.

Pelatihan dan sertifikasi berjenjang bagi fasilitator, bekerja sama dengan Bappenas, LAN, dan perguruan tinggi.

Pembentukan jejaring fasilitator daerah dan mekanisme umpan balik antara masyarakat dan perangkat daerah.

Evaluasi berbasis indikator inklusivitas dan representasi sosial untuk memastikan partisipasi yang adil dan beragam.

Fasilitator diharapkan berperan sebagai mediator, moderator, dan interpreter kebijakan publik, yang menjembatani kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah. Prinsip fasilitasi yang diusung mencakup inklusivitas, transparansi, kolaborasi, dan representasi sosial.

Kesimpulannya, profesionalisasi fasilitator Musrenbang merupakan investasi kelembagaan penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.