Pendahuluan
Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) merupakan suatu inovasi yang diperkenalkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019. Peraturan ini mulai berlaku sejak 27 September 2019. Pergantian ini dianggap perlu untuk beralih ke suatu peraturan yang lebih kompleks, yang mencakup informasi seputar pembangunan daerah, keuangan daerah, serta informasi pemerintahan daerah lainnya. Tujuannya adalah menyatukan semua aspek tersebut dalam satu sistem yang terintegrasi secara keseluruhan.
DASAR HUKUM
UU 23/2014
PASAL 391 Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah.
PASAL 395 Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi Pemerintahan Daerah lainnya.
PERPRES 95/2018 TTG SPBE | PASAL 7
Arsitektur SPBE Nasional bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu secara nasional.
PERPRES 39/2019 TTG SDI | PASAL 2
Satu Data Indonesia bertujuan memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan instansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
PERPRES 54/2018 TTG STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI (STRANAS PK)
Terdapat 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 yang salah satunya terkait dengan penguatan digitalisasi perencanaan penganggaran di tingkat pusat daerah dan desa untuk sinergi pengentasan kemiskinan ekstrim;
PERMENDAGRI 70/2019
Sistem Informasi Pembangunan Daerah, Sistem Informasi Keuangan Daerah, Sistem Informasi Pemerintah Daerah Lainnya Dikelola dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
KEPMENPAN RB No.823 Tahun 2023
Tentang aplikasi umum bidang pemerintahan Daerah.
Apa itu “modul usulan aspirasi” di SIPD-RI
- Modul usulan aspirasi adalah bagian dari SIPD-RI yang memungkinkan Individu/Lembaga/organisasi untuk mengajukan usulan aspirasi pembangunan kepada Pemerintah Kota Metro melalui sistem digital.
- Modul ini mendukung transparansi dan partisipasi publik dalam proses perencanaan pembangunan daerah, aspirasi yang masuk akan menjadi bagian untuk di bahas pada Proses Perencanaan selanjutnya dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan RKPD.
Fungsi & Tujuan Modul
- Menyediakan platform terintegrasi untuk menerima dan memproses aspirasi masyarakat secara elektronik (online), bukan lewat jalur manual/tertulis di luar sistem.
- Membantu pemerintah daerah (melalui Bappeda / perangkat terkait) untuk mengelola, memverifikasi, dan menelaah usulan aspirasi — termasuk penerimaan, penolakan, perbaikan data, atau konversi ke program pembangunan yang sesuai.
- Menjamin bahwa setiap usulan aspirasi terdokumentasi dengan baik, memiliki data rinci (lokasi, jenis usulan, anggaran, dokumen pendukung, foto, dsb.), sehingga perencanaan pembangunan menjadi lebih akuntabel dan berbasis data.
- Memfasilitasi partisipasi publik dan masukan dari masyarakat atau lembaga ke dalam proses penyusunan kebijakan/program pembangunan daerah — sehingga kebijakan daerah dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
bogota tours colombia The tour exceeded all our expectations. https://emittistanbul.com/tr/exhibitor-188395-2025.info