
Sekretariat Bappeda mempunyai tugas pokok menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dan pembinaan teknis lingkup badan serta kesekretariatan Bappeda meliputi Umum, Kepegawaian, Keuangan dan Perencanaan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas antar bidang lingkup badan;
- Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis kesekretariatan meliputi umum, kepegawaian, keuangan dan perencanaan badan;
- Melaksanakan administrasi umum perkantoran, kerumahtanggaan, pengelolaan asset, organisasi dan tata laksana, hukum dan kehumasan badan;
- Melaksanakan penyelenggaraan administrasi kepegawaian melingkupi perencanaan, pengadaan, distribusi, pendayagunaan, pendidikan pelatihan dan penilaian sumberdaya manusia serta tata usaha kepegawaian Bappeda;
- Melaksanakan administrasi keuangan meliputi penatausahaan keuangan, pengelolaan pengadaan barang jasa dan pelaporan keuangan badan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan penyusunan perencanaan program kegiatan badan dengan melakukan koordinasi fungsional antar bidang lingkup badan;
- Melaksanakan penyusunan perkiraan dan penentuan anggaran/pembiayaan yang diperlukan dalam perencanaan program kegiatan Bappeda;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas sekretariat dan antar bidang lingkup badan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bappeda sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Sub Bagian Program

Sub Bagian Program mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan perencanaan dan pelaporan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang perencanaan dan pelaporan lingkup badan;
- Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan dan pelaporan lingkup badan;
- Melaksanakan penyusunan bahan perencanaan meliputi : Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja Tahunan (RENJA) dan perencanaan lingkup badan;
- Melaksanakan penyusunan bahan pelaporan kinerja lingkup badan;
- Membina penyelenggaraan fungsi perencanaan dan pelaporan lingkup badan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Keuangan

Sub bagian Keuangan mempunyai tugas, melaksanakan penatausahaan keuangan dinas, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang penatausahaan keuangan lingkup badan;
- Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) dam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
- Menyusun rencana kebutuhan anggaran rutin badan;
- Melaksanakan penatausahaan keuangan badan;
- Melaksanakan pembinaan perbendaharaan;
- Menyusun laporan keuangan badan, meliputi: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Catatan Atas Laporan Keuangan ( CALK), Laporan Keuangan Tahunan Dan Berkala, serta Laporan Keuangan lainnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas, menyelengarakan urusan umum dan kepegawaian, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang umum dan kepegawaian lingkup badan;
- Melaksanakan penatausahaan surat menyurat;
- Menyelenggarakan urusan rumah tangga badan;
- Melaksanakan pengadaan barang dan inventaris serta pengelolaan asset badan;
- Melaksanakan pelayanan adminitrasi kepegawaian;
- Melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian;
- Menyiapkan bahan pembinaan kepegawaian;
- Melaksanakan tugas kehumasan, organisasi dan tata laksana; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai tugas dan fungsinya.